Tentang Lembaga Akreditasi Rumah Sakit

Akreditasi rumah sakit adalah sebuah proses penilaian dan penetapan kelaikan rumah sakit berdasarkan standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh lembaga independen akreditasi. Akreditasi rumah sakit juga merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan.

Kami dari komunitas professional kesehatan, masyarakat kesehatan serta pemerhati Kesehatan bersepakat untuk mendirikan sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan, pengendalian serta penilaian atas standarisasi kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit yang mengedepankan tata kelola yang baik, keselamatan pasien dan pelayanan yang prima dengan mengacu pada perundang- undangan yang berlaku serta ketentuan lain secara international.

  • Organisasi ini bernama “Lembaga Akreditasi Rumah Sakit” yang dapat disingkat menjadi “LARS”.
  • Dalam hubungan internasional, digunakan nama terjemahan: “Indonesian Hospital Accreditation Bodies” yang dapat disingkat menjadi “IHAB”.
  • Lembaga Akreditasi Rumah Sakit berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia.
  • Lembaga Akreditasi Rumah Sakit didirikan pada tanggal 09 bulan 09 tahun 2020 hingga waktu yang tidak ditentukan.